Literasi Edukasi

Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal dan Menjauhi yang Haram



1. Makanan Halal

Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

  • Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
  • Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.

Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

  1. Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
  2. Halal dari segi cara mendapatkannya
  3. Halal dalam proses pengolahannya.

Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :

1). Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini yang artinya :

“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimakan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)

2). Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan. Hal ini sesuai firman Allah dalam Q.S. al-A’rāf/7 ayat 157 :

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ 

Artinya : “ …dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka… “ (Q.S. al-A’rāf/7 : 157)

3). Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah. Firman-Nya dalam Q.S. al-Baqārah/2 ayat 168 :

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ – ١٦٨

Artinya : “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkahlangkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. al- Baqārah/2 : 168)

2. Makanan Haram

a). Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al- Māidah/5 ayat 3, yaitu:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ – ٣

Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang  (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik…” (Q.S. al-Māidah/5 : 3)

Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :

  1. bangkai,
  2. darah,
  3. daging babi,
  4. daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt., hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,
  5. hewan yang disembelih untuk berhala.

b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. Perhatikan Q.S. al-A’raf/7 ayat 33:

قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَاَنْ تُشْرِكُوْا بِاللّٰهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهٖ سُلْطٰنًا وَّاَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ – ٣٣

Artinya: “Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan zalim tanpa alasan yang benar …” (Q.S. al-A’raf/7 : 33)

c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobāis). Firman Allah dalam Q.S. al-A’raf/7 ayat 157:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ – ١٥٧

Artinya: “… dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka,…” (Q.S. al-A’rāf /7 : 157)

d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil. Perhatikan Q.S. an-Nisā’/4 ayat 29 berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا – ٢٩

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. an-Nisā’/4 : 29)

3. Minuman Halal

Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam.

Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah :

  1. tidak memabukkan,
  2. tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,
  3. tidak najis,
  4. didapatkan dengan cara yang halal.

4. Minuman Haram

a. Minuman yang memabukkan (khamr). Hadis Rasulullah :

Adapun jenis-jenis minuman yang haram adalah yang artinya:

“Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram” (H.R. Abu Daud)

Berdasarkan hadis tersebut maka pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh. Misalnya ganja, narkotika, morfin, heroin, bir, arak, dan berbagai minuman beralkohol lainnya.

Hukum Islam menegaskan bahwa mengkonsumsi khamr, baik sedikit ataupun banyak hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw. Yang artinya:

“Dari Abdullah bin Umar dia berkata, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda:”Setiap yang memabukkan adalah haram dan sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram“ (H.R. Ibnu Majah)

b. Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.

c. Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal). Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras.

5. Manfaat Mengkonsumsi Makanan dan Minuman Halal

  1. Mendapat rida Allah karena telah menaati perintah-Nya dalam memilih jenis makanan dan minuman yang halal.
  2. Memiliki akhlaqul karimah karena setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi akan berubah menjadi tenaga yang digunakan untuk  beraktivitas dan beribadah.
  3. Terjaga kesehatannya karena setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi bergizi dan baik bagi kesehatan badan.

6. Akibat Buruk dari Makanan dan Minuman yang Haram

1). Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.

2). Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr). Akibat buruk meminum khamr di antaranya seperti :

  • Menyebabkan berbagai macam penyakit psikologis (gangguan jiwa), misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan daya pikir.
  • Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat berat.
  • Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya masa depan.

3). Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh. 

4). Menghalangi mengingat Allah SWT.

Allah berfirman:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ – ٩١

Artinya: “Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan śalat, maka tidakkah kamu mau berhenti ” (Q.S. al-Māidah/5 : 91)

Daftar Pustaka : 

Ahsan Muhamad, Sumiyati, & Mustahdi. 2017. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti SMP/MTs Kelas VIII. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

Related Post

Previous
Next Post »

56 comments

Write comments
Nobody
AUTHOR
28 Februari 2022 pukul 16.59 delete

1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.


ZAKKY m.n kelas:8b

Reply
avatar
Nobody
AUTHOR
28 Februari 2022 pukul 16.59 delete

1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
28 Februari 2022 pukul 16.59 delete

Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
28 Februari 2022 pukul 17.01 delete

Nama: Muhamad Dendy Sahrul iman
Kelas:8B

Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Reply
avatar
Shireen
AUTHOR
28 Februari 2022 pukul 17.07 delete

Mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan menjauhi yang haram
1.Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam.
Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
*Jenis jenis makanan halal:
1.Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya.
2.Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan.
3.Makanan yang tidak mendatangkan mudarat
#makanan haram:
bangkai,
darah,
daging babi,
daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt., hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,
hewan yang disembelih untuk berhala.
#Jenis jenis minuman halal:tidak memabukkan,
tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,
tidak najis,
#minuman haram
memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap

Reply
avatar
M. Fachry. F
AUTHOR
28 Februari 2022 pukul 17.08 delete

MENGONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN MENJAUHI YANG HARAM
1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Muhammad fachry firmaansyah
8b

Reply
avatar
Talitha
AUTHOR
28 Februari 2022 pukul 17.13 delete

Talitha Kyanizka Anindya
8b

Makanan Halal

Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.

Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.

Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:
وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨
Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)
Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.

Halal dari segi cara mendapatkannya

Halal dalam proses pengolahannya.

Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :
1). Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini yang artinya :

“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimakan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
2).Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan. Hal ini sesuai firman Allah dalam Q.S. al-A’rāf/7 ayat 157 :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ 
Artinya : “ …dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka… “ (Q.S. al-A’rāf/7 : 157)
3). Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah. Firman-Nya dalam Q.S. al-Baqārah/2 ayat 168 :
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ – ١٦٨
Artinya : “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkahlangkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. al- Baqārah/2 : 168)

Reply
avatar
28 Februari 2022 pukul 17.29 delete


Nama khoeronisa ramadhan
Kelas 8 b
1 Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Reply
avatar
28 Februari 2022 pukul 17.45 delete

Tiara murtiningsih
8B

Makanan Halal

Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.

Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.

Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:
وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨
Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)
Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.

Halal dari segi cara mendapatkannya

Halal dalam proses pengolahannya.

Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :
1). Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini yang artinya :

“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimakan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
2).Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan. Hal ini sesuai firman Allah dalam Q.S. al-A’rāf/7 ayat 157 :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ
Artinya : “ …dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka… “ (Q.S. al-A’rāf/7 : 157)
3). Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah. Firman-Nya dalam Q.S. al-Baqārah/2 ayat 168 :
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ – ١٦٨
Artinya : “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkahlangkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. al- Baqārah/2 : 168)

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
28 Februari 2022 pukul 18.09 delete

Nur Egadwi Hasanah
1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
28 Februari 2022 pukul 18.11 delete

Syifa Rahmawati
8b

Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
28 Februari 2022 pukul 18.21 delete

Nama: wulan suci ramadani
Kelas: 8a
1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
28 Februari 2022 pukul 18.24 delete

Nama:Sevi Andriyani
Kelas:8B
Yang dimaksud makanan/minuman halal adalah makanan yang diperbolehkan oleh syariat. Adapun yang dimaksud dengan makanan//minuman haram adalah yang oleh ketentuan syariat dilarang untuk dikonsumsi.
Terdapat 3 kriteria makanan dan minuman yang halal yakni halal wujud/zatnya, halal cara perolehan dan pengelolaannya dan thayyib yang artinya mendatangkan kebaikan bagi tubuh.
Manfaat mengkonsumsi makanan/minuman yang statusnya halal antara lain adalah mendapatkan ridha dari Allah SWT, menjadi pribadi dengan akhlak karimah, kesehatan terjaga, motivasi untuk beribadah akan tumbuh dengan baik.
Adapun akibat buruk mengkonsumsi makanan/minuman yang statusnya haram antara lain adalah amal ibadah tidak akan diterima, makanan/minuman haram akan merusak akal dan jiwa, terganggunya kesehatan, menjadi malas beribadah dan sukar untuk mengingat Allah SWT.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
28 Februari 2022 pukul 18.27 delete

Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

NAMA : SHOFIE SULISTYA NINGRUM
KELAS : 8A

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
28 Februari 2022 pukul 18.30 delete

RAKA DANADYAKSA HERMAWAN
VIIB (8-B)
Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkanoleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
28 Februari 2022 pukul 18.32 delete

"Mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan menjauhi yang haram"
1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
28 Februari 2022 pukul 18.32 delete

Nama: neza maulana iskandar
Kelas : 8b
Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
28 Februari 2022 pukul 18.35 delete

Hendri Kurniansyah
8A
Mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan menjauhi yang haram
1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
28 Februari 2022 pukul 18.43 delete

1. Makanan Halal

Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.

Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.

Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:
وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨
Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

2. Makanan Haram

a). Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al- Māidah/5 ayat 3, yaitu:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ – ٣
Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang  (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik…” (Q.S. al-Māidah/5 : 3)

3. Minuman Halal

Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam.
Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah :

tidak memabukkan,

tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,

tidak najis,

didapatkan dengan cara yang halal

4. Minuman Haram

a. Minuman yang memabukkan (khamr). Hadis Rasulullah :
Adapun jenis-jenis minuman yang haram adalah yang artinya:
“Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram” (H.R. Abu Daud)

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
28 Februari 2022 pukul 18.47 delete

Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
28 Februari 2022 pukul 19.03 delete

Nama:yudafariszal
Kls:8a

Mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan menjauhi yang haram
1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :


Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses


Reply
avatar
28 Februari 2022 pukul 20.10 delete

1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Nama : FahriDwiNugroho
Kelas : 8A

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
1 Maret 2022 pukul 06.28 delete

1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
1 Maret 2022 pukul 06.29 delete

Nama : ZAHROTUL AIRIN
Kelas: 8b

1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
6 Maret 2022 pukul 16.56 delete

Nama:Dika Firman Aditya
Kelas:8c

1. Makanan Halal

Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.

Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.

Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:
وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨
Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

2. Makanan Haram

a). Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al- Māidah/5 ayat 3, yaitu:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ – ٣
Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik…” (Q.S. al-Māidah/5 : 3)

3. Minuman Halal

Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam.
Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah :

tidak memabukkan,

tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,

tidak najis,

didapatkan dengan cara yang halal

4. Minuman Haram

a. Minuman yang memabukkan (khamr). Hadis Rasulullah :
Adapun jenis-jenis minuman yang haram adalah yang artinya:
“Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram” (H.R. Abu Daud)

Reply
avatar
6 Maret 2022 pukul 17.11 delete

Intan Nurjannah
8C

MENGONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN MENJAUHI YANG HARAM
1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :
Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan

Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :
1). Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini yang artinya :
“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimakan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)

2). Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan.

3). Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah.
2. Makanan Haram
a). Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al- Māidah/5 ayat 3,
Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :
bangkai,darah,daging babi,daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt., hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,hewan yang disembelih untuk berhala.
b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah.
c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobāis).
d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil.

3. Minuman Halal
Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam.
Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah :
tidak memabukkan,tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,tidak najis,didapatkan dengan cara yang halal.

4. Minuman Haram
a. Minuman yang memabukkan (khamr). Hadis Rasulullah :
Adapun jenis-jenis minuman yang haram adalah yang artinya:
Berdasarkan hadis tersebut maka pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh. Misalnya ganja, narkotika, morfin, heroin, bir, arak, dan berbagai minuman beralkohol lainnya.
b. Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.
c. Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal). Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras.

5. Manfaat Mengkonsumsi Makanan dan Minuman Halal
Mendapat rida Allah karena telah menaati perintah-Nya dalam memilih jenis makanan dan minuman yang halal.

6. Akibat Buruk dari Makanan dan Minuman yang Haram
1). Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.
2). Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr). Akibat buruk meminum khamr di antaranya seperti :
Menyebabkan berbagai macam penyakit psikologis (gangguan jiwa), misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan daya pikir.
Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat berat.
Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya masa depan.
3). Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh.
4). Menghalangi mengingat Allah SWT.

Reply
avatar
Anonim
AUTHOR
6 Maret 2022 pukul 17.25 delete

Anggraeny kelas:8c
1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :
1). Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini yang artinya :
“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimakan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)

2). Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan.

3). Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah.
2. Makanan Haram
a). Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al- Māidah/5 ayat 3,
Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :
bangkai,darah,daging babi,daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt., hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,hewan yang disembelih untuk berhala.
b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah.
c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobāis).
d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
6 Maret 2022 pukul 17.27 delete

ATHALAH FARELULLAH 8.c


Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
6 Maret 2022 pukul 17.29 delete

Nama : Dwi Rahmawati
Kelas : 8C
1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :
1). Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini yang artinya :
“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimakan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)

2). Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan.

3). Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah.
2. Makanan Haram
a). Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al- Māidah/5 ayat 3,
Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :
bangkai,darah,daging babi,daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt., hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,hewan yang disembelih untuk berhala.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
6 Maret 2022 pukul 17.32 delete

Assalamualaikum
Nama:Farel Setyawan Ramadhan
Kelas 8c
Agama
Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya

Reply
avatar
6 Maret 2022 pukul 17.35 delete

Nama: Aulia Putri Salsabila
Kelas: 8C

1. Makanan Halal Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.

Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :

1). Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini yang artinya :

“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimakan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)

2). Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan. Hal ini sesuai firman Allah dalam Q.S. al-A’rāf/7 ayat 157 :


وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ

Artinya : “ …dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka… “ (Q.S. al-A’rāf/7 : 157)

3). Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah. Firman-Nya dalam Q.S. al-Baqārah/2 ayat 168 :

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ – ١٦٨

Artinya : “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkahlangkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. al- Baqārah/2 : 168)

2. Makanan Haram
makanan yang dinyatakan haram adalah : bangkai,
darah,
daging babi,
daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt., hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,
hewan yang disembelih untuk berhala.

3. Minuman Halal
Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam.

Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah :

tidak memabukkan,
tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,
tidak najis,
didapatkan dengan cara yang halal.

4. Minuman Haram
a. Minuman yang memabukkan (khamr). Hadis Rasulullah :

Adapun jenis-jenis minuman yang haram adalah yang artinya:

“Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram” (H.R. Abu Daud)

b. Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.

c. Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal). Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras.

Reply
avatar
FazriFadilah
AUTHOR
6 Maret 2022 pukul 17.59 delete

Nama=FazriFadilah
Kelas=8c
1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Reply
avatar
6 Maret 2022 pukul 18.22 delete

Nama: Faiz mardianto
Kelas: 8C
Mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan menjauhi yang haram
1. Makanan halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya:
1. Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya.
2. Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan.
3. Makanan yang tidak mendatangkan mudarat.
2. Makanan haram
a. Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S.al-Maidah/5 ayat 3.
Makanan yang dinyatakan haram adalah bangkai,darah, daging babi,daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt., hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binatang buas, hewan yang disembelih untuk berhala.
b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. Q.S.al-Araf/7 ayat 33.

c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobais). Firman Allah dalam Q.s.al-Araf/7ayat157.
d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil. Q.S.an-Nisa/4ayat 29.
3. Minuman halal
Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat islam.
Jenis-jenis minuman yang halal adalah tidak memabukkan, tidak mendatangkan mudarat bagi manusia baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah, tidak najis, didapatkan dengan cara yang halal.
4. Minuman haram
a. Minuman yang memabukkan
b. Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.
C. Minuman yang didapatkan dengan cara batil.
5. Manfaat mengonsumsi makanan dan minuman halal
1. Mendapat rida Allah, telah mentaati perintah-Nya dalam memilih jenis makanan dan minuman yang halal.
2. Memiliki akhlaqul karimah
3. Terjaga kesehatannya
6. Akibat buruk dari makanan dan minuman yang haram
1. Amal ibadahnya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.
2. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras.
3. Makanan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh.
4. Menghalangi mengingat Allah Swt.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
7 Maret 2022 pukul 04.06 delete

. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Reply
avatar
20 Maret 2022 pukul 17.54 delete

Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya diperbolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam QS al-Māidah/5 ayat 88:

لُوْا ا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا ا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ – Artinya

: “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu percaya kepada-Nya”. (QS al-Maidah/5 : ​​88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut :

Halal dari segi wujudnya makanan itu sendiri, tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Reply
avatar
20 Maret 2022 pukul 17.58 delete

Nama:Athalah Farelullah
Kelas:8.C
Mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan menjauhi yang haram
1. Makanan halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya:
1. Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya.
2. Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan.
3. Makanan yang tidak mendatangkan mudarat.
2. Makanan haram
a. Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S.al-Maidah/5 ayat 3.
Makanan yang dinyatakan haram adalah bangkai,darah, daging babi,daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt., hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binatang buas, hewan yang disembelih untuk berhala.
b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. Q.S.al-Araf/7 ayat 33.

c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobais). Firman Allah dalam Q.s.al-Araf/7ayat157.
d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil. Q.S.an-Nisa/4ayat 29.
3. Minuman halal
Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat islam.
Jenis-jenis minuman yang halal adalah tidak memabukkan, tidak mendatangkan mudarat bagi manusia baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah, tidak najis, didapatkan dengan cara yang halal.
4. Minuman haram
a. Minuman yang memabukkan
b. Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.
C. Minuman yang didapatkan dengan cara batil.
5. Manfaat mengonsumsi makanan dan minuman halal
1. Mendapat rida Allah, telah mentaati perintah-Nya dalam memilih jenis makanan dan minuman yang halal.
2. Memiliki akhlaqul karimah
3. Terjaga kesehatannya
6. Akibat buruk dari makanan dan minuman yang haram
1. Amal ibadahnya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.
2. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras.
3. Makanan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh.
4. Menghalangi mengingat Allah Swt.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
20 Maret 2022 pukul 17.58 delete

Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam QS al-Maidah/5 ayat 88 :

لُوْا ا اللّٰهُ لٰلًا ا اتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ –

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu percaya kepada-Nya”. (QS al-Maidah/5 : ​​88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban . Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah SWT.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.
Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :

1). Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini yang artinya :

“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang-barang itu termasuk yang dimakan”. (HR Ibnu Majah dan Tirmizi)

2). Makanan yang tidak kotor dan tidak ada. Hal ini sesuai firman Allah dalam QS al-A'rāf/7 ayat 157 :


لُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ لَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ اِصْرَهُمْ الْاَغْلٰلَ الَّتِيْ ا لَيْهِمْۗ

Artinya : “ …dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka…” (QS al-A'rāf/7 : 157)

3). Makanan yang tidak mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah. Firman-Nya dalam QS al-Baqārah/2 ayat 168 :

اَيُّهَا النَّاسُ لُوْا ا الْاَرْضِ لٰلًا ا لَا ا الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ –

Artinya : “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS al-Baqarah/2 : 168)

2. Makanan Haram
Sebuah). Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam QS al-Māidah/5 ayat 3 , yaitu:

حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير ومآ اهل لغير الله به والمنخنقة والموقوذة والمتردية والنطيحة ومآ اكل السبع الا ما ذكيتم وما ذبح على النصب وان تستقسموا بالازلام ذلكم فسق اليوم يىس الذين كفروا من دينكم فلا تخشوهم واخشون اليوم اكملت لكم دينكم واتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الاسلام دينا اضْطُرَّ انِفٍ لِّاِثْمٍۙ اِنَّ اللّٰهَ –

Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik…” (QS al-Māidah/5 : ​​3)

Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :

bangkai,
darah,
daging babi,
daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT, hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,
hewan yang disembelih untuk berhala

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
20 Maret 2022 pukul 18.02 delete

Nama:Dika Firman Aditya
Kelas:8c

1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
20 Maret 2022 pukul 18.26 delete

Makanan Halal

Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.

Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.

Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:
وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨
Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)
Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.

Dwi Rahmawati
Kelas : 8C

Reply
avatar
20 Maret 2022 pukul 19.22 delete

Nama:Faiz mardianto
Kelas:8C
Mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan menjauhi yang haram
1. Makanan halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat islam.
Jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya:
1. Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya.
2. Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikan.
3. Makanan yang tidak mendatangkan mudarat.
2. Makanan haram
a. Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S.al-Maidah/5ayat3.
Makanan yang dinyatakan haram adalah bangkai,darah, daging babi,daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt, hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binatang buas, hewan yang disembelih untuk berhala.
b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. Q.S.al-Araf/7ayat33.
c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (Khobais). Firman Allah dalam Q.S.al-Araf/7ayat157.
d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil. Q.S.an-Nisa/4ayat29.
3. Minuman halal
Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat islam.
Jenis-jenis minuman yang halal adalah tidak memabukkan, tidak mendatangkan mudarat bagi manusia baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah, tidak najis, didapatkan dengan cara yang halal.
4. Minuman haram
a. Minuman yang memabukkan
b. Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.
c. Minuman yang didapatkan dengan cara batil.
5. Manfaat mengonsumsi makanan dan minuman yang halal
1. Mendapat rida Allah, telah mentaati perintah-Nya dalam memilih jenis makanan dan minuman yang halal.
2. Memiliki akhlaqul karimah.
3. Terjaga kesehatannya.
6. Akibat buruk dari makanan dan minuman yang haram
1. Amal ibadahnya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.
2. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras.
3. Makanan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh.
4. Menghalangi mengingat Allah Swt.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
20 Maret 2022 pukul 22.04 delete

Nama: Anggraeny
Kelas: 8c

2. Makanan Haram
a). Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al- Māidah/5 ayat 3, yaitu:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ – ٣

Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik…” (Q.S. al-Māidah/5 : 3)

Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :

bangkai,
darah,
daging babi,
daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt., hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,
hewan yang disembelih untuk berhala.
b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. Perhatikan Q.S. al-A’raf/7 ayat 33:

قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَاَنْ تُشْرِكُوْا بِاللّٰهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهٖ سُلْطٰنًا وَّاَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ – ٣٣

Artinya: “Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan zalim tanpa alasan yang benar …” (Q.S. al-A’raf/7 : 33)

c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobāis). Firman Allah dalam Q.S. al-A’raf/7 ayat 157:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ – ١٥٧

Artinya: “… dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka,…” (Q.S. al-A’rāf /7 : 157)

d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil. Perhatikan Q.S. an-Nisā’/4 ayat 29 berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا – ٢٩

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. an-Nisā’/4 : 29)

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
21 Maret 2022 pukul 19.12 delete

Nama: Syifa Rahmawati
Kelas:8b

Makanan Halal

Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.

Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.

Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:
وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨
Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)
Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.

Halal dari segi cara mendapatkannya

Halal dalam proses pengolahannya.

Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :
1). Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini yang artinya :

“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimakan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
2).Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan. Hal ini sesuai firman Allah dalam Q.S. al-A’rāf/7 ayat 157 :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ
Artinya : “ …dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka… “ (Q.S. al-A’rāf/7 : 157)
3). Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah. Firman-Nya dalam Q.S. al-Baqārah/2 ayat 168 :
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ – ١٦٨
Artinya : “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkahlangkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. al- Baqārah/2 : 168)

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
21 Maret 2022 pukul 19.18 delete

Nama: Hendri Kurniansyah
Kelas: VIII A

Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
21 Maret 2022 pukul 19.21 delete

1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.


Nama: Muhamad Dendy Sahrul iman
Kelas:8b

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
21 Maret 2022 pukul 19.27 delete

Nama : Wulan Suci Ramadani
Kelas : 8a
MENGONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN MENJAUHI YANG HARAM
1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
21 Maret 2022 pukul 19.28 delete

MENGONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN MENJAUHI YANG HARAM
1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Nama: Wulan Suci Ramadani
Kelas: 8a

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
21 Maret 2022 pukul 19.31 delete

Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Nama:Reyhan ervandra
Kelas:8A

Reply
avatar
M. Fachry. F
AUTHOR
21 Maret 2022 pukul 19.33 delete

1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.


Nama:Muhammad fachry firmansyah
Kelas:8b

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
21 Maret 2022 pukul 19.58 delete

Nama: SEVI ANDRIYANI
Kelas; 8B
1. Makanan Halal
Pengertian makanan halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Halalnya makanan dan minuman juga harus memenuhi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya/zatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.
Jenis Makanan Halal
Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya.
Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan.
Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah.
2. Makanan Haram
Pengertian makanan haram
Makanan haram adalah makanan yang tidak boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam.

Sesuatu makanan dikatakan haram jika ada padanya kriteria berikut ini:

Haram zatnya.
Haram cara mendapatkannya
Haram cara mengelolanya
Jenis-jenis Makanan Haram
Makanan yang disebut Allah dalam Q.S. alMāidah/5 ayat 3, yaitu: bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt., hewan yang mat karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binatang buas, dan hewan yang disembelih untuk berhala.
Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. Misalnya mengonsumsi Narkoba.
Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobāis). Misalnya daging kecoa, tikus, dsb
Makanan yang didapatkan dengan cara batil. Misalnya makanan yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
21 Maret 2022 pukul 20.12 delete

Nama : Aditia Ramadani
Kelas:8B

Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
21 Maret 2022 pukul 20.24 delete

Nama:Yudafariszal
Kls:8a

1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.


Reply
avatar
Shireen
AUTHOR
21 Maret 2022 pukul 20.24 delete

Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :

1). Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya.
2).Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan.
3).Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah.

Makanan Haram
a). Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al- Māidah/5 ayat 3, yaitu:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ – ٣

Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik…”

Reply
avatar
Shireen
AUTHOR
21 Maret 2022 pukul 20.25 delete

Nama: Shireen Metha Riany Sulistio
Kls:8b

Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :

1). Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya.
2).Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan.
3).Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah.

Makanan Haram
a). Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al- Māidah/5 ayat 3, yaitu:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ – ٣

Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik…”

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
21 Maret 2022 pukul 20.32 delete

Shofie Sulistya Ningrum
8a

Makanan Halal

Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.

Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.

Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:
وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨
Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)
Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.

Halal dari segi cara mendapatkannya

Halal dalam proses pengolahannya.

Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :
1). Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini yang artinya :

“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimakan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
2).Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan. Hal ini sesuai firman Allah dalam Q.S. al-A’rāf/7 ayat 157 :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ
Artinya : “ …dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka… “ (Q.S. al-A’rāf/7 : 157)
3). Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah. Firman-Nya dalam Q.S. al-Baqārah/2 ayat 168 :
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ – ١٦٨
Artinya : “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkahlangkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. al- Baqārah/2 : 168)

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
21 Maret 2022 pukul 21.07 delete

Nama:fieola alfiqka
Kelas:8a

1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Reply
avatar
Cahaya
AUTHOR
22 Maret 2022 pukul 17.33 delete

Nama: cahaya putri maulidia
Kelas:8a

1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
Halal dari segi cara mendapatkannya
Halal dalam proses pengolahannya.

Reply
avatar