Literasi Edukasi

About tamambadru

Manual Description Here: Ea eam labores imperdiet, apeirian democritum ei nam, doming neglegentur ad vis.

Tampilkan postingan dengan label Materi PAI SMP Kelas 8. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi PAI SMP Kelas 8. Tampilkan semua postingan

Hidup Sehat dengan Makanan dan Minuman yang Halal serta Bergizi

1. Mari Membaca Q.S. an-Nahl/16 ayat 114

Berikut ini adalah ayat-ayat yang berisi tentang perintah memakan makanan yang halal lagi baik. Bacalah dengan tartil Q.S. an-Nahl/16 ayat 

اَفَغَيْرَ اللّٰهِ اَبْتَغِيْ حَكَمًا وَّهُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ اِلَيْكُمُ الْكِتٰبَ مُفَصَّلًا ۗوَالَّذِيْنَ اٰتَيْنٰهُمُ الْكِتٰبَ يَعْلَمُوْنَ اَنَّهٗ مُنَزَّلٌ مِّنْ رَّبِّكَ بِالْحَقِّ فَلَا تَكُوْنَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِيْنَ – ١١٤

2. Mari Memahami Tajwid tentang Tafkhim dan Tarqiq

Hukum bacaan tafkhim dan tarrqiq dibagi menjadi dua, yaitu :

  • Hukum bacaan lam
  • Hukum bacaan ra’

Kedua macam hukum bacaan ini dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Hukum bacaan lam pada lafzul jalalah

1. Dibaca tebal (Lam jalalah tafkhim)

 Cara ini dilakukan apabila lam jalalah berada di awal kalimat, setelah harakat fathah, atau setelah harakat dhamah. Contoh hukum bacaan lam jalalah tafkhim: 

اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُۗ

 Lam jalalah berada di awal kalimat setelah harkat fathah dibaca tafkhim. Cara membacanya: Allahu laailaaha illa huwal khayyul qayyum. 

2. Dibaca tipis (Lam jalalah tarqiq)

 Cara ini dilakukan apabila lam jalalah berada setelah harakat kasrah. Contoh hukum bacaan lam jalalah dibaca tipis.

 بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ 

Lam jalalah setelah huruf kasroh dibaca tipis. Cara membacanya: Bismillahir rakhmaanir rakhiim.

b. Hukum bacaan Ra

1. Hukum Bacaan Ra Dibaca Tafkhim Tafkhim yaitu hukum membaca huruf Ra (ر) dengan mengucapkan secara tebal sampai memenuhi mulut ketika mengucapkannya.  Hukum membaca huruf Ra (ر) dibaca tafkhim atau tebal apabila:

a. Apabila huruf Ra yang berharakat dlommah atau dhommah tanwin Contoh : الْكٰفِرُوْنَۙ - لِاِيْلٰفِ قُرَيْشٍۙ 

b. Ra ( ر ) sukun atau sukun karena waqaf, yang huruf sebelumnya berharakat fathah atau dhammah. Contoh:  وَانْحَرْۗ - هُوَ الْاَبْتَرُ 

c. Ra ( ر)  sukun karena waqaf sebelumnya huruf sukun dan sebelumnya lagi huruf yang berharakat fathah atau dhammah. Contoh: وَالْفَجْرِۙ - وَلَيَالٍ عَشْرٍۙ

2. Hukum Bacaan Ra Tarqiq Tarqiq yaitu hukum membaca huruf Ra dengan dibaca tipis. Hukum membaca huruf Ra dibaca tarqiq atau tipis apabila: 

a. Ra yang berharakat kasrah, baik pada awal kata, pertengahan kata atau akhir kata, pada kata kerja (fiil) ataupun pada kata benda (isim). Contoh: اَلْقَارِعَةُۙ

b. Ra yang sebelumnya terdapat ya sukun ( ْي)  Contoh: غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ

3. Mari Belajar Mengartikan Ayat Al-Quran, Q.S. an-Nahl/16:114

اَفَغَيْرَ اللّٰهِ اَبْتَغِيْ حَكَمًا وَّهُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ اِلَيْكُمُ الْكِتٰبَ مُفَصَّلًا ۗوَالَّذِيْنَ اٰتَيْنٰهُمُ الْكِتٰبَ يَعْلَمُوْنَ اَنَّهٗ مُنَزَّلٌ مِّنْ رَّبِّكَ بِالْحَقِّ فَلَا تَكُوْنَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِيْنَ – ١١٤

 “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadam;  dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya”(QS. An-Nahl:114)

4. Mari Memahami Pesan-pesan Mulia dalam Q.S. an-Nahl/16:114

Seperti yang telah terdapat dalam Q.S. an-Nahl/16 : 114 yang mengandung pesan yakni perintah untuk memakan makanan yang halal lagi baik, serta mensyukuri nikmat Allah Swt. Dalam ayat ini Allah menyuruh umat Islam untuk memakan makanan dan mengkonsumsi minuman yang halal dan baik.

Halal di sini dapat ditinjau dari tiga hal, yakni halal zatnya, proses mengolahnya, dan halal cara mendapatkannya. Dampak negatif lain akibat mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram adalah dapat membuat doa seseorang tidak akan dikabulkan oleh Allah dan malas beribadah. Perhatikan hadits berikut ini yang artinya:

 “Dari Abu Hurairah r.a. dia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya : Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah. Dan Dia berfirman : Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian. Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang melakukan perjalan jauh dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata : Yaa Robbku, Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan.” (HR. Muslim).

5. Mengamalkan dan Membiasakan Akhlak Mulia dengan Mengkonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal

Dengan mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal lagi baik maka tubuh akan menjadi sehat, ibadah semakin rajin, dan mendapat rida dari Allah Swt. Sebagai seorang muslim hendaknya kita senantiasa berhatihati dan waspada dalam memilih makanan dan minuman. Sekarang ini tersedia beraneka jenis makanan dan minuman haram yang dikemas menarik sehingga terlihat seolah-olah menjadi halal.

Daftar Pustaka : 

Ahsan Muhamad, Sumiyati, & Mustahdi. 2017. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti SMP/MTs Kelas VIII. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.


 

Read More...

Pertumbuhan Ilmu Pengetahuan pada Masa Abbasiyah

 


1. Pemerintah Daulah Abbasiyah

Berdasarkan perubahan pola pemerintahan dan politik, para sejarawan biasanya membagi masa pemerintahan Daulah Abbas menjadi lima periode:

- Periode Pertama (132 -232 H / 750-847 M), disebut periode pengaruh Arab dan Persia pertama.

- Periode Kedua (232- 334 H / 847-945), disebut periode pengaruh Turki pertama.

- Periode Ketiga (334-447 H 947-1055 M), masa kekuasaan dinasti Bani Buwaih dalam pemerintahan Khilafah Abbasiyah. Periode ini disebut juga masa pengaruh Persia kedua.

- Periode Keempat (447-590 M / 1055-1194 M), masa kekuasaan daulah Bani Seljuk dalam pemerintahan Khilafah Abbasiyah  biasanya disebut juga dengan masa pengaruh Turki kedua (di bawah kendali) Kesultanan Seljuk Raya (salajiqah al-Kubra/Seljuk Agung).

- Periode Kelima (590-659 H / 1194-1258 M), masa khalifah bebas dari pengaruh dinasti lain, tetapi kekuasaannya hanya efektif di sekitar kota Bagdad dan diakhiri oleh invasi dari bangsa Mongol.

2. Perkembangan Ilmu Pengetahuan pada Masa Bani Abbasiyah

Adapun cendekiawan-cendekiawan Islam pada masa Daulah Abasiyah adalah sebagai berikut :

a. Bidang ilmu Filsafat

Tokoh cendekiawan Islam di bidang ilmu Filsafat ini adalah Abu Basyar Muhammad bin Muhammad bin Tarhan yang dikenal dengan al-Farabi, Abu Yusuf bin Ishak yang dikenal dengan al-Kindi, Ibnu Sina, al-Ghazali, Ibnu Rusd, Ibnu Bajah dan Ibnu Tufail.

b. Bidang ilmu Kedokteran

Tokoh cendekiawan Islam di bidang kedokteran ini adalah Jabir bin Hayyan yang dikenal sebagai bapak ilmu kimia, Hunaian bin Ishak yang dikenal sebagai ahli penerjemah buku-buku asing, Ibnu Sahal, ar-Razi (ahli penyakit campak dan cacar), dan Thabit Ibnu Qurra.

c. Bidang ilmu Matematika

Tokoh cendekiawan Islam di bidang ilmu matematika ini adalah Muhammad bin Musa al-Khawarizmi (penemu huruf nol) yang dengan bukunya Algebra, Geometri Ilmu Matematika, Umar bin Farukhan (bukunya Quadripartitum), Banu Musa (ilmu mengukur permukaan, datar, dan bulat).

d. Bidang ilmu Falak

Tokoh cendekiawan Islam dibidang ilmu Falak ini adalah Abu Masyar al-Falaky (bukunya Isbatul Ulum dan Haiatul Falak), Jabir Batany (membuat teropong bintang, Raihan Bairuny (bukunya al-Afarul Bagiyah’ainil Khaliyah, Istikhrajul Autad dan lain-lain).

e. Bidang ilmu Astronomi

Tokoh cendekiawan Islam di bidang Astronomi adalah al-Farazi (pencipta Astro Lobe), al-Gattani/Albetagnius, al-Farghoni atau Alfragenius.

f. Bidang ilmu Tafsir

Tokoh cendekiawan Islam di bidang ilmu Tafsir ini adalah Ibnu Jarir at-abary, Ibnu Atiyah al-Andalusy, as-Suda, Mupatil bin Sulaiman, Muhammad bin Ishak dan lain-lain.

g. Bidang ilmu Hadis

Tokoh cendekiawan Islam di bidang ilmu Hadis ini adalah Imam Bukhari, Imam Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud, at-Tarmidzi, dan lain-lain

h. Bidang ilmu Kalam (tauhid)

Tokoh cendekiawan Islam di bidang ilmu Kalam ini adalah Wasil bin Atha’, Abu Huzail al-Allaf, ad-Dhaam, Abu Hasan al-Asy’ary, Hujjatul Islam Imam al-Gazali. Pembahasan ilmu tauhid semakin luas dibandingkan dengan zaman sebelumnya.

i. Bidang ilmu Tasawuf (ilmu mendekatkan diri pada Allah SWT)

Tokoh cendekiawan Islam di bidang ilmu Tasawuf ini adalah al-Qusyairy dengan karyanya ar-Rialatul Qusyairiyah, Syahabuddin dengan karyanya Awariful Ma’arif, Imam al-Gazali dengan karyanya al-Bashut, al-Wajiz, dan lain-lain.

j. Para imam Fuqaha (ahli Fiqh)

Tokoh cendekiawan Islam para iman Fuqaha ini adalah Imam Abu Hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambali.

3. Perkembangan Kebudayaan pada Masa Bani Abbasiyah

Pusat peradaban Islam pada masa Daulah Abbasiyah adalah:

1. Kota Bagdad, merupakan ibu kota negara Kerajaan Abbasiyah yang didirikan oleh Khalifah Abu Ja’far al-Mansur (754-775 M)  pada tahun 762 M. Kota ini terletak di tepian Sungai Tigris. Masa keemasan Kota Bagdad terjadi pada pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid (786-809 M) dan anaknya al-Ma’mun (813-833 M).

2. Kota Samarra, letaknya di sebelah timur Sungai Tigris yang berjarak kurang lebih 60 km dari Kota Bagdad. Di kota ini terdapat 17  istana mungil yang menjadi contoh seni bangunan Islam di kota-kota lain.

Daftar Pustaka : 

Ahsan Muhamad, Sumiyati, & Mustahdi. 2017. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti SMP/MTs Kelas VIII. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

Read More...

Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal dan Menjauhi yang Haram



1. Makanan Halal

Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :

  • Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
  • Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.

Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ – ٨٨

Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

  1. Halal dari segi wujudnya dzatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
  2. Halal dari segi cara mendapatkannya
  3. Halal dalam proses pengolahannya.

Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :

1). Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini yang artinya :

“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimakan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)

2). Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan. Hal ini sesuai firman Allah dalam Q.S. al-A’rāf/7 ayat 157 :

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ 

Artinya : “ …dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka… “ (Q.S. al-A’rāf/7 : 157)

3). Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah. Firman-Nya dalam Q.S. al-Baqārah/2 ayat 168 :

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ – ١٦٨

Artinya : “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkahlangkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. al- Baqārah/2 : 168)

2. Makanan Haram

a). Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al- Māidah/5 ayat 3, yaitu:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ – ٣

Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang  (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik…” (Q.S. al-Māidah/5 : 3)

Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :

  1. bangkai,
  2. darah,
  3. daging babi,
  4. daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt., hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,
  5. hewan yang disembelih untuk berhala.

b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. Perhatikan Q.S. al-A’raf/7 ayat 33:

قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَاَنْ تُشْرِكُوْا بِاللّٰهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهٖ سُلْطٰنًا وَّاَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ – ٣٣

Artinya: “Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan zalim tanpa alasan yang benar …” (Q.S. al-A’raf/7 : 33)

c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobāis). Firman Allah dalam Q.S. al-A’raf/7 ayat 157:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ – ١٥٧

Artinya: “… dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka,…” (Q.S. al-A’rāf /7 : 157)

d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil. Perhatikan Q.S. an-Nisā’/4 ayat 29 berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا – ٢٩

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. an-Nisā’/4 : 29)

3. Minuman Halal

Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam.

Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah :

  1. tidak memabukkan,
  2. tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,
  3. tidak najis,
  4. didapatkan dengan cara yang halal.

4. Minuman Haram

a. Minuman yang memabukkan (khamr). Hadis Rasulullah :

Adapun jenis-jenis minuman yang haram adalah yang artinya:

“Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram” (H.R. Abu Daud)

Berdasarkan hadis tersebut maka pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh. Misalnya ganja, narkotika, morfin, heroin, bir, arak, dan berbagai minuman beralkohol lainnya.

Hukum Islam menegaskan bahwa mengkonsumsi khamr, baik sedikit ataupun banyak hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw. Yang artinya:

“Dari Abdullah bin Umar dia berkata, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda:”Setiap yang memabukkan adalah haram dan sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram“ (H.R. Ibnu Majah)

b. Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.

c. Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal). Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras.

5. Manfaat Mengkonsumsi Makanan dan Minuman Halal

  1. Mendapat rida Allah karena telah menaati perintah-Nya dalam memilih jenis makanan dan minuman yang halal.
  2. Memiliki akhlaqul karimah karena setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi akan berubah menjadi tenaga yang digunakan untuk  beraktivitas dan beribadah.
  3. Terjaga kesehatannya karena setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi bergizi dan baik bagi kesehatan badan.

6. Akibat Buruk dari Makanan dan Minuman yang Haram

1). Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.

2). Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr). Akibat buruk meminum khamr di antaranya seperti :

  • Menyebabkan berbagai macam penyakit psikologis (gangguan jiwa), misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan daya pikir.
  • Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat berat.
  • Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya masa depan.

3). Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh. 

4). Menghalangi mengingat Allah SWT.

Allah berfirman:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ – ٩١

Artinya: “Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan śalat, maka tidakkah kamu mau berhenti ” (Q.S. al-Māidah/5 : 91)

Daftar Pustaka : 

Ahsan Muhamad, Sumiyati, & Mustahdi. 2017. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti SMP/MTs Kelas VIII. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

Read More...